Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

TUGAS POKOK KIM

  1. Menyebarluaskan Informasi Resmi

    • Menyampaikan informasi dari pemerintah (pusat/daerah) kepada masyarakat secara akurat dan tepat waktu.

    • Mencegah penyebaran hoaks/misinformasi.

  2. Mengembangkan Konten Informasi Lokal

    • Membuat, mengolah, dan mendistribusikan konten informatif tentang potensi, budaya, dan kearifan lokal.

  3. Mendorong Literasi Digital

    • Mengedukasi masyarakat tentang pemanfaatan internet sehat, etika bermedia, dan keamanan digital.

  4. Menjadi Media Aspirasi Masyarakat

    • Menampung dan menyalurkan aspirasi/kebutuhan warga kepada pemerintah desa/daerah.

  5. Memperkuat Jejaring Komunikasi

    • Membangun sinergi dengan KIM lain, pemerintah, media, dan stakeholder terkait.

  6. Mendukung Pembangunan Daerah

    • Berpartisipasi dalam program pembangunan (ekonomi, kesehatan, pendidikan, dll.) melalui diseminasi informasi.

  7. Memantau dan Melaporkan Isu Strategis

    • Mengidentifikasi isu sosial, bencana, atau darurat di wilayahnya untuk ditindaklanjuti pihak berwenang.

FUNGSI KIM

  1. Fasilitator Komunikasi: Menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat.

  2. Filter Informasi: Memverifikasi kebenaran informasi sebelum disebarkan.

  3. Edukator: Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam literasi informasi.

  4. Inovator: Mengembangkan kreativitas pengelolaan informasi berbasis teknologi.

  5. Mitra Pemerintah: Mendukung kebijakan publik melalui komunikasi partisipatif.

  6. Dasar Hukum:Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Komunitas Informasi Masyarakat.