Tugas Pokok Dan Fungsi KIM
TUGAS POKOK KIM
-
Menyebarluaskan Informasi Resmi
-
Menyampaikan informasi dari pemerintah (pusat/daerah) kepada masyarakat secara akurat dan tepat waktu.
-
Mencegah penyebaran hoaks/misinformasi.
-
-
Mengembangkan Konten Informasi Lokal
-
Membuat, mengolah, dan mendistribusikan konten informatif tentang potensi, budaya, dan kearifan lokal.
-
-
Mendorong Literasi Digital
-
Mengedukasi masyarakat tentang pemanfaatan internet sehat, etika bermedia, dan keamanan digital.
-
-
Menjadi Media Aspirasi Masyarakat
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi/kebutuhan warga kepada pemerintah desa/daerah.
-
-
Memperkuat Jejaring Komunikasi
-
Membangun sinergi dengan KIM lain, pemerintah, media, dan stakeholder terkait.
-
-
Mendukung Pembangunan Daerah
-
Berpartisipasi dalam program pembangunan (ekonomi, kesehatan, pendidikan, dll.) melalui diseminasi informasi.
-
-
Memantau dan Melaporkan Isu Strategis
-
Mengidentifikasi isu sosial, bencana, atau darurat di wilayahnya untuk ditindaklanjuti pihak berwenang.
-
FUNGSI KIM
-
Fasilitator Komunikasi: Menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
-
Filter Informasi: Memverifikasi kebenaran informasi sebelum disebarkan.
-
Edukator: Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam literasi informasi.
-
Inovator: Mengembangkan kreativitas pengelolaan informasi berbasis teknologi.
-
Mitra Pemerintah: Mendukung kebijakan publik melalui komunikasi partisipatif.
-
Dasar Hukum:Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Komunitas Informasi Masyarakat.