Pembentukan KIM

Pembentukan KIM Desa Kenaman Mengacu pada KEPUTUSAN KEPALA DESA KENAMAN NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA KENAMAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2025,

Dasar Hukum:

1.Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan emnggunakan segala jenis saluran yang tersedia",

2.Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa

3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi

4.Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Indormasi