Sosialisasi Media Pelaporan Korupsi Diperluas Hingga ke Desa Kenaman

  • Nov 11, 2025
  • Muhammad Dwi Sugiharto
  • Berita Lokal, Info Kominfo

Kenaman,KIM Desa Kenaman-Pemerintah Kabupaten Sanggau secara resmi membagikan informasi tentang media pelaporan tindak pidana korupsi kepada seluruh masyarakat termasuk warga Desa Kenaman untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

menggunakan Surat Edaran No.100.3. Pemerintah mendorong seluruh perangkat daerah dan masyarakat untuk menggunakan sarana pengaduan yang tersedia menurut poin 2/80/ITKAB-A yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aswin Khatib pada 10 November 2025. 

Masyarakat Kabupaten Sanggau Terutama warga Desa Kenaman saat ini dapat menggunakan tiga saluran resmi berikut untuk melaporkan atau mengadukan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN):

-SP4N-LAPOR adalah sistem pengaduan online nasional.

-WhatsApp: 0812-7501-0000.

-Media Sosial Resmi Pemerintah Kabupaten Sanggau

Selain itu pemerintah meminta seluruh perangkat daerah untuk memasang banner atau poster mengenai media pelaporan ini di lingkungan kantor masing-masing serta memaparkannya di website resmi instansi.

Tujuannya Agar informasi tersebut mudah diakses dan diketahui oleh semua orang di masyarakat termasuk di desa-desa seperti Kenaman.

Surat edaran tersebut menyatakan Dengan adanya media pelaporan ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.  

Warga Desa Kenaman sekarang dapat dengan mudah dan aman melaporkan informasi atau menemukan tanda-tanda penyimpangan di lembaga pemerintah.

Diharapkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan dan menghilangkan korupsi.

*Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sanggau Nomor 100. 3 tanggal 10 November 2025 dengan nomor 4 poin 2/80/ITKAB-A. merupakan dasar untuk pembuatan artikel ini.*

Link Download Surat Edaran Pelaporan KKN